PANTURAINSIDE.COM, SLAWI – Direktur RSUD dr Soeselo Slawi, dr Guntur Muhammad Taqwin, memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal walaupun terdapat kebijakan penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada gangguan layanan akibat kebijakan tersebut. Manajemen rumah sakit telah melakukan koordinasi internal serta pengecekan langsung pada bagian administrasi guna menjamin seluruh proses pelayanan tetap terkendali.
Menurut dr Guntur, pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisa (HD) tetap memperoleh penanganan tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa tindakan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian. Pernyataan tersebut disampaikannya usai kegiatan Forum Perangkat Daerah yang digelar di aula rumah sakit, Rabu, 25 Februari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan akan diprioritaskan untuk proses reaktivasi. Mekanisme ini dilakukan secara otomatis oleh kementerian terkait, sehingga pasien tidak perlu mengurusnya secara mandiri ke dinas sosial maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Berdasarkan hasil penelusuran di Unit Hemodialisa, tercatat lebih dari 10 pasien dengan status PBI nonaktif. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan medis yang mereka perlukan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pasien tetap dilayani tanpa penolakan. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
Selain itu, RSUD dr Soeselo Slawi menyediakan pendampingan melalui petugas administrasi untuk mempercepat proses perubahan status kepesertaan BPJS, sehingga pasien tetap bisa mengakses layanan tanpa kendala.
Manajemen memastikan tidak terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien maupun gangguan jadwal praktik dokter akibat kebijakan tersebut. Koordinasi lintas unit terus diperkuat agar mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kualitas layanan kesehatan tetap terjaga meskipun terdapat perubahan kebijakan administratif.(*)






















