PANTURAINSIDE.COM – Tekad untuk menyediakan hunian yang layak, sehat, aman, serta terjangkau bagi seluruh masyarakat kembali ditegaskan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu (18/2/2026). Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan persetujuannya agar regulasi tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sugono, serta dihadiri para anggota dewan. Sidang ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sektor perumahan di daerah.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Ragil Tresna Setyoningrum yang mewakili Ketua Fraksi, Agung Yudhi Kurniawan. Dalam penyampaiannya, Ragil menekankan bahwa akses terhadap hunian yang layak merupakan hak mendasar warga yang wajib dipenuhi secara adil dan merata.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut berperan strategis sebagai dasar hukum untuk menata kawasan permukiman agar lebih terencana, tertib, dan berkeadilan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan perumahan sekaligus memberikan perlindungan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penanganan kawasan kumuh harus dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Penataan tidak cukup hanya berfokus pada pembenahan fisik, tetapi juga perlu meningkatkan kualitas lingkungan serta taraf hidup masyarakat guna mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Aspek pengawasan terhadap pengembang perumahan turut menjadi perhatian. Kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) harus dipenuhi serta disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan maupun dampak lingkungan.
Raperda ini juga diharapkan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat. Dengan aturan yang jelas, pelayanan di bidang perumahan diyakini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan mudah diakses.
Memasuki tahap pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dan kajian menyeluruh bersama fraksi lainnya. Hasilnya, regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan keteraturan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Tegal.
Pengaturan terkait penyediaan PSU serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi poin utama dalam mendorong kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tegal, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya agar Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Tegal dalam memperkuat landasan hukum sektor perumahan dan permukiman. Ke depan, pembangunan hunian diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik, tetapi juga menghadirkan kenyamanan, keamanan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga.






















