PANTURAINSIDE.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Anwar, marbot masjid asal Desa Wringin Jenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Santunan senilai Rp42 juta itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, saat kegiatan tarawih dan silaturahmi (tarhim) pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan bahwa program JKM merupakan bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor nonformal seperti marbot masjid. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain manfaat JKM, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dengan pembiayaan perawatan hingga sembuh. Peserta juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya sampai kembali pulih.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menekankan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga penguatan aspek sosial dan spiritual masyarakat. Salah satunya dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para marbot masjid.
Saat ini, sebanyak 1.500 marbot yang tersebar di 277 desa di Kabupaten Tegal telah difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, termasuk marbot yang telah mengabdikan diri untuk rumah ibadah, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang.
Sementara itu, Hadi selaku pengurus masjid sekaligus keluarga almarhum menyampaikan bahwa proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berjalan cepat dan mudah. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dana santunan langsung dicairkan dan ditransfer ke rekening ahli waris, yakni Sulyati, istri almarhum.
Ia mengaku bersyukur karena prosesnya tidak berbelit-belit dan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.(*)





















