PANTURAINSIDE.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tegal menegaskan keseriusannya dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu (18/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sugono, menjadi langkah awal pembahasan regulasi yang dinilai penting dalam menentukan arah pembangunan sektor perumahan di Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan itu, pandangan umum Fraksi PKB disampaikan oleh juru bicara Maadah mewakili Ketua Fraksi Umi Azkiyani.
PKB memandang Kabupaten Tegal sebagai daerah yang mengalami pertumbuhan pesat di bidang perumahan dan permukiman. Letaknya yang strategis di jalur nasional Pantura memberikan kemudahan akses sekaligus mendorong peningkatan pembangunan kawasan hunian, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan tempat tinggal.
Namun demikian, Fraksi PKB menekankan bahwa perkembangan tersebut harus disertai perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Pembangunan perumahan tidak cukup hanya mengejar kuantitas, tetapi juga harus memperhatikan kualitas lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.
Ketersediaan sarana pendidikan, layanan kesehatan, dan ruang terbuka hijau juga dinilai krusial guna menciptakan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan nyaman dihuni. Dengan konsep tersebut, kawasan hunian diharapkan mampu menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Selain itu, PKB mendorong Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menetapkan wilayah prioritas penataan, terutama pada kawasan yang masih tergolong kumuh. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, bukan sebatas program jangka pendek. Dukungan anggaran yang optimal juga diperlukan agar pembangunan sektor perumahan dapat merata dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam aspek pelaksanaan, Fraksi PKB menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang. Sistem seleksi dan pengawasan pengembang perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak merugikan masyarakat.
PKB menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir secara aktif untuk menjamin perlindungan hak-hak warga, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat kelalaian pengembang. Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang kerap dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian layak, terutama terkait keterbatasan daya beli dan akses pembiayaan.
Menurut Fraksi PKB, regulasi tersebut harus menjadi payung hukum yang kuat, aplikatif, dan tepat sasaran bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan. Lebih dari itu, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Jawa Tengah.
Dengan sikap tersebut, Fraksi PKB menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga Raperda disahkan. Mereka berharap regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar berfungsi sebagai perlindungan nyata bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak, aman, dan bermartabat.(*)






















