PANTURAINSIDE. Kabupaten Tegal – Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga April 2026 di Mapolres Tegal, Slawi, Selasa (21/04/2026), sebagai bentuk transparansi kinerja serta komitmen dalam penegakan hukum.
Kegiatan rilis tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. serta Plh Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus narkoba dengan jumlah 32 tersangka yang terdiri dari pengedar dan penyalahguna.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat,” ujar Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 7.829 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi penggunaan 0,5 gram per orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu seberat 14,67 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir (5,44 gram)
Ganja kering 839,26 gram dan tembakau sintetis 382,99 gram
Obat keras berbahaya (daftar G) sebanyak 5.344 butir yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double Y
Selain itu, terjadi peningkatan pengungkapan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2025 tercatat 20 kasus dengan 24 tersangka, sedangkan tahun 2026 meningkat menjadi 26 kasus dengan 32 tersangka.

Kasat Resnarkoba, AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel guna menghindari petugas.
“Namun berkat penyelidikan yang intensif, seluruh jaringan yang terungkap berhasil kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Lebaksiu dan Kramat, serta beberapa tersangka berasal dari luar daerah seperti Pemalang, Surabaya, Indramayu, hingga Subang.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung program penegakan hukum sebagai prioritas nasional.






















