PANTURAINSIDE. Slawi – Polres Tegal melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Seorang perempuan berinisial ESCP (20), warga Kabupaten Brebes, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Blubuk.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB saat penghuni kos melihat banyak lalat keluar dari salah satu kamar kos. Setelah dilakukan pengecekan bersama pemilik kos, ditemukan bercak darah di sekitar lemari dan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia yang terbungkus kain sprei di dalam lemari kamar kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Dukuhwaru bersama Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku di Exit Tol Brebes Timur saat baru turun dari bus perjalanan Jakarta menuju Brebes pada 9 Mei 2026.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tegal dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tegal berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sprei, sarung bantal, pakaian, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 460 KUHP, dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tegal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






















